SEMARANG, iNews.id - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah akan mengawal kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung di Kota Salatiga. LPAI segera berkoordinasi dengan Polres dan Pemkot Salatiga untuk melangkah.
Ketua LPAI Jawa Tengah Samsul Ridwan menyatakan, pihaknya mendukung Polres Salatiga yang menjerat tersangka Marsono (42) warga Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
Pihak kepolisian bisa menuntut pelaku dengan tambahan ancaman pidana sepertiga dari ancaman pidana maksimal.
"Perbuatan pelaku sungguh keji. Dia sangat merugikan anaknya baik saat ini maupun masa depannya. Pelaku harus dihukum berat," katanya kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Menurutnya, LPAI Jateng juga mendorong Pemkot Salatiga dan kepolisian melakukan langkah cepat agar korban terselamatkan, baik secara psikologis maupun dari aspek kesehatannya. "Penanganan terhadap korban harus cepat agar psikologis dan kesehatan cepat pulih," ujarnya.
Seperti diberitakan, Marsono (42) warga Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga tega mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial LS (16). Ironisnya, perbuatan itu dilakukan tersangka sejak 2009 silam.
Perbuatan tersangka terbongkar setelah diketahui oleh istrinya Pariyem (37) pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka bukannya menyesali perbuatannya, malah menganiaya istrinya.
Tak terima dengan perbuatan suaminya, akhirnya pada 28 Oktober 2021 Pariyem melapor ke Polres Salatiga. Polisi langsung menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak perempuan darah dagingnya sendiri sejak tahun 2009.
Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan iming-iming imbalan uang Rp10.000 dan diancam agar tidak melapor kepada ibunya dan orang lain.
Editor : Ahmad Antoni
kasus pencabulan kasus pencabulan anak kota salatiga kapolres salatiga anak kandung Pemkot Salatiga
Artikel Terkait