Ketua GNPK Basri Budi Utomo ditahan Kejari Tegal saat dibawa ke mobil tahanan. (Foto: MNC Portal/Yunibar Surya Pamungkas)

TEGAL, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal menahan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi( GNPK) Basri Budi Utomo atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Tersangka ditahan karena postingannya di media sosial (medsos) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kodim/0712 Tegal.

Kepala Kejari Kota Tegal, Jasri Umar mengatakan, penahanan tersangka setelah penyidik menerima pelimpahan berkas tahap dua dari Polres Tegal Kota. 

“Hari ini, kami (Kejari Kota Tegal) menerima pelimpahan berkas dari polresta dan langsung menahan ketua GNPK,” katanya, Senin (17/5/2021).

Kasus tersebut bermula saat tersangka memposting status di akun medsos miliknya terkait dugaan korupsi yang dilakukan Dandim/0712 Letkol Infanteri Sutan Padapotan Siregar pada 24 Februari lalu.

Postingan tersebut membuat Dandim 0712 Tegal tidak terima dan melaporkan ketua GNPK ke Mapolres Tegal Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. 

“Tersangka ditahan karena ancaman hukumannya 9 tahun penjara. Penahanan juga dilakukan karena dikhawatirkan tersangka menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” katanya.

Kepada awak media, tersangka Basri Budi Utomo mengaku telah melaporkan Dandim 0712 Tegal atas dugaan korupsi dana penanggulangan Covid 19 dan mempostingnya di medsos. Basri juga siap pasang badan atas kasus yang menjeratnya.

“Saya sudah laporkan balik pak Dandim. Saya sudah siap pasang badan. Apa pun akan saya hadapi,” ucapnya sesaat sebelum dibawa mobil tahanan.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network