vaksinasi covid-19. (dok sindo)

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 telah mengatur sanksi menolak atau menghalangi vaksinasi. Pada pasal 13A ayat 5 disebutkan bahwa pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Merespons hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) akan segera mengirimkan arahan kepada daerah.

“Dalam konteks ini, Kemendagri tentunya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan kepada Pemda melalui SE / Radiogram. Khususnya dalam rangka penyempurnaan produk hukum daerah (Perda/Perkada) dalam pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana diatur Perpres 14/2021,” kata Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal, Jumat (19/2/2021).

Namun begitu dia menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan melibatkan tokoh masyarakat. “Pasti dengan pelibatan tokoh-tokoh masyarakat. Persuasi adalah yang dikedepankan,” katanya.

Syafrizal mengatakan sanksi adalah langkah terakhir yang digunakan pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi. Dia meminta agar semua pihak mau terlibat dan berpartisipasi dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Selalu demikian, sanksi adalah perangkat hukum terakhir. Yang diharapkan adalah partisipasi untuk bersama-sama kolaboratif dalam menghadapi pandemi,” ujarnya.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network