Direktur Reputasi Akademik dan Kemaahasiswaan UNS, Dr Sutanto saat memberikan keterangan pers, Senin (3/4/2023). Foto: Ist.

SOLO, iNews.id – Polemik Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terus berlanjut. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan hasil pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028. 

“Surat tersebut baru kami terima pagi tadi,” kata Direktur Reputasi Akademik dan Kemaahasiswaan UNS, Dr Sutanto, Senin (3/4/2023). 

Keputusan tertuang dalam Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tertanggal 31 Maret 2023.

Dalam Pasal 3 keputusan tersebut, disebutkan bahwa tugas dan wewenang Majelis Wali Amanat UNS dibekukan. Selanjutnya, dalam pasal 4 tugas wewenang MWA dilaksanakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. 

Sedangkan dalam Pasal 5 disebutkan bahwa hasil pemilihan rektor dan penetapan Rektor UNS masa bakti 2023-2028 dibatalkan. 

Keputusan itu telah dikirimkan ke UNS yang ditujukan kepada Rektor dan MWA UNS. Surat tentang penyampaian peraturan menteri ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Prof Nizam. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network