SOLO, iNews.id - Perjumpaan romantis seorang wanita berinisial F (35 tahun), warga Mojogedang, Karanganyar dengan teman prianya, AF alias Rizal (28 tahun), warga Keprabon, Banjarsari, Solo, berubah menjadi mimpi buruk. Mobil Toyota Avanza milik F raib digondol AF saat keduanya tengah berkencan di hotel di kawasan Jebres, Solo, Sabtu (12/4/2025).
Perkenalan keduanya berawal dari aplikasi kencan OMI. Setelah intens berkomunikasi, F dan AF sepakat untuk bertemu dan melanjutkan ke salah satu hotel. Namun, pertemuan itu justru menjadi kesempatan bagi AF untuk melancarkan aksi kriminalnya.
"Di hotel biar bisa ngobrol dengan leluasa. Saya melancarkan aksi pencurian itu. Cuma kenal dekat, korban minta nikah sirih tapi saya belum mau," ujar AF di Mapolres Solo, Selasa (22/4/2025).
Dia menyampaikan, F sempat meminta nikah siri, namun ditolaknya. Awalnya, kata AF tidak berniat mencuri mobil F, tapi karena kunci mobil berada di tangannya, niat jahat itu muncul saat F sedang mandi.
"Mobilnya saya gadai, Rp23 juta di Sumenep," katanya.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit mengungkapkan, AF ternyata bukan pemain baru dalam dunia penggelapan. AF, lanjut dia pernah mendekam di penjara pada 2023 atas kasus serupa, yakni membawa kabur mobil bosnya saat bekerja sebagai sopir di Boyolali.
"Tersangka memanfaatkan kelengahan korban," ucap AKBP Sigit.
Dia menuturkan. AF ditangkap di kawasan Laweyan pada Selasa (15/4/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Toyota Avanza milik F beserta surat-surat kendaraan yang sah serta handphone (HP) milik AF yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan F.
Kini, AF harus kembali berurusan dengan hukum. "Tersangka terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait