SOLO, iNews.id-Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak memberi kode keras terhadap pengguna kendaraan yang memakai knalpot brong. Apabila terjaring razia, kendaraan bakal dikandangkan karena mengeluarkan suara bising melebihi ambang batas.
“Seluruh personel patroli sudah saya perintahkan agar menindak tegas pengendara motor dan mobil yang menggunakan knalpot brong, karena melebihi batas emisi kebisingan,” kata Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (19/12/2020)
Bahkan malam ini, ratusan personel di semua unit patroli Polresta Solo dan Polsek diturunkan untuk penindakan secara tegas terhadap penggunaan knalpot brong. Upaya penindakan juga menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Solo.
Polisi banyak mendapat aduan dari masyarakat yang terganggu suara knalpot brong. Pihaknya menindaklanjuti dengan penindakan pelanggaran secara tegas.
"Razia difokuskan pada berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, utamanya knalpot brong yang meresahkan masyarakat," ucapnya.
Kendaraan yang terjaring razia, bakal dikandangkan di kantor Polisi. Pelanggar boleh mengambilnya namun harus mengganti knalpot dengan standart pabrikan.
“Penggantian harus dilakukan di kantor Satlantas Polresta Surakarta, " ujarnya.
Kapolresta menambahkan, belakangan ini terkadang ada konvoi sepeda motor dengan Knalpot brong. Sehingga, pihaknya ingin tetap menjaga keamanan dan kenyamanan warga Solo. Khususnya menjelang hari Natal dan tahun baru 2021.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait