REMBANG, iNews.id – Satreskrrim Polres Rembang mengungkap peran dua orang tersangka pelaku dalam pusaran kasus tambang liar hingga menimbulkan kecelakaan kerja di Desa Tahunan, Kecamatan Sale. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa Tahunan.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengatakan, tersangka Kepala Desa Tahunan, Ks (41) merupakan pemilik tambang. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial Rd berperan sebagai pengelola tambang.
“Jadi yang pak Kades itu pemilik, yang satu warga sebagai tersangka perannya pengelola tambang. Keduanya saling terkait, “ kata Hery, Senin (4/10/2021).
Menurutnya, penyidik sudah memeriksa sekitar 14 orang saksi dalam kasus itu. Termasuk saksi ahli dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Total 14 saksi kita mintai keterangan, “ sebutnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena mengoperasikan tambang liar. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, di lokasi tambang liar telah terjadi kecelakaan kerja, sebuah alat berat eskavator terjatuh dari atas ketinggian 15 meter hingga mengakibatkan operator alat berat meninggal dunia. Korban Leles Imam Tobroni (38), warga Dusun Pancuran, Desa Tahunan, Kecamatan Sale.
Polisi mengenakan pasal 359 KUHP karena kelalaian mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara. “Sementara ini tetap kita sangkakan dengan pasal-pasal tersebut mas, “ ujarnya.
Bagaimana dengan kemungkinan penangguhan penahanan kedua tersangka, kata AKP Hery, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang merupakan hak tersangka. Namun apakah disetujui atau tidak, terlebih dahulu penyidik akan melakukan gelar.
“Masih di tangan penyidik dan pengajuannya (penangguhan penahanan-Red) belum sampai ke meja saya. Nanti akan kami gelarkan dulu, kalau sudah di meja saya, “ katanya.
Sementara itu, pihak Polres Rembang sejak Minggu (3/10) malam hingga Senin siang ini sudah mengamankan 17 unit truk yang diduga dipakai untuk menutup akses jalan tambang di Desa Tahunan, Kecamatan Sale, karena awak truk tidak terima atas penahanan dua tersangka pelaku. Sedangkan untuk tersangka pelaku pemblokiran jalan masih dalam pengejaran.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait