SEMARANG, iNews.id - Keuskupan Agung Semarang mengumumkan gereja dan kapel akan kembali dibuka untuk pelaksanaan peribadahan atau Ekaristi mulai 18 Juli 2020 mendatang. Misa akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pengumuman tersebut disampaikan Uskup Keuskupan Agung Semarang, Mgr Robertus Rubiyatmoko saat memimpin misa via daring di Kapel Santo Ignatius Loyola, Kompleks Wisma Uskup Agung Semarang, Minggu (28/6/2020).
Uskup menyampaikan, diizinkannya perayaan Ekaristi di gereja-gereja mulai 18 Juli 2020 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Keuskupan Agung Semarang. Dia mengingatkan pelaksanaan misa di gereja dan kapel harus mematuhi protokol kesehatan. Hal ini penting diperhatikan agar umat dapat beribadat dengan aman, sehat, dan tetap bersukacita.
“Pedoman lebih detail mengenai pelaksanaan misa di gereja akan disampaikan oleh Rm Edi Purwanto Pr, selaku kordinator gugus tugas penanganan dampak Covid-19 Keuskupan Agung Semarang,” kata Romo Rubiyatmoko.
Dia mengatakan, selanjutnya masing-masing paroki akan diminta untuk mengurus izin pelaksanaan peribadatan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pemerintahan setempat.
Sementara Kepala Paroki Santa Theresia Bongsari Rm Eduardus Didik Chahyono SJ, menyambut gembira pengumuman tersebut. Dia mengingatkan virus corona masih ada di sekitar kita sehingga umat tidak boleh lengah dan sembrono.
“Kita semua harus disiplin mematuhi aturan protokol kesehatan yang ada. Umat harus mulai memperhatikan hidup kesehariannya dengan tetap menjaga kesehatan. Hindari kerumunan, jaga jarak, gunakan masker, cuci tangan, perhatikan asupan gizi, berolahraga dan istirahat yang cukup,” ujar Rm Didik.
Dia mengajak agar umat harus peduli pada kesehatan diri sendiri dan orang lain. Dengan disiplin memperhatikan kesehatan pribadi dan orang lain, harapannya umat dapat memutus penularan Covi-19.
“Jangan sampai gereja menjadi klaster penularan Covid-19 karena keteledoran kita. Terkait dengan kesiapan gereja, Paroki Santa Theresia sudah membentuk Satuan Tugas Pencegahan Penularan Covid-19," katanya.
Dia menjelaskan, beberapa pengurus satuan tugas tersebut mengurusi hal peribadatan, ketertiban, kesehatan, kegiatan pastoral dan kesejahteraan umat. Sedangkan khusus untuk peribadatan, pengurus sedang menyiapkan tenaga tata tertib yang bertugas mengarahkan umat agar mematuhi protokol kesehatan.
Penerapan prokotol kesehatan akan dimulai sejak dari parkir kendaraan. Petugas akan mengukur suhu tubuh umat. Setiap umat diminta mencuci tangan, menyemprotkan tangan dengan hand sanitizer. Selanjutnya petugas mengarahkan umat ke tempat duduk.
“Umat diminta duduk di bangku gereja yang telah ditentukan. Umat yang hadir dan para petugas ibadat pun akan dibatasi jumlahnya. Umat dan petugas akan mengenakan alat pelindung diri seperti masker dan face shield,” katanya.
Sementara durasi peribadatan akan dipercepat sekitar 30-45 menit. Setelah ibadat, umat diminta segera pulang ke rumah. Bangku gereja kemudian disemprotkan disinfektan setiap selesai ibadat.
“Paroki Santa Theresia berencana sebulan nanti akan menggunakan kesempatan misa sebagai uji coba tata cara kebiasaan baru peribadatan agar umat terbiasa dan makin disiplin. Selanjutnya akan dipikirkan menambah waktu misa,” katanya.
Dia juga mengingatkan jumlah umat yang diperbolehkan ikut ibadat terbatas. Umat yang boleh mengikuti misa hanya yang berusia 10-65 tahun dan tidak memiliki sakit bawaan. Gereja tetap akan menyiarkan misa live streaming untuk memfasilitasi umat beribadat di rumah.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait