TEGAL, iNews.id – Sungguh memprihatinkan kondisi Zahra Rahmadini, warga warga RT 01 RT 03 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal. Bocah 13 tahun itu hanya bisa terbaring di tempat tidur selama 13 tahun.
Zahra Rahmadani merupakan anak pertama dari pasangan Eko Imam Supastio (44) buruh tukang kayu dan Tasbikha (45) mengalami kelainan pada tulang belakang bengkok. Sedangkan dua anak lainnya yakni Zahra Izatul Janah (8) dan Fauzan Adima (5) tumbuh normal.
Dikutip dari iNewsTegal.id, Zahra yang biasa dipanggil Rahma sejak lahir 19 September 2009 hingga usia empat bulan kondisi kesehatannya normal seperti anak sebaya pada umumnya.
Tasbikha orang tua dari Rahma menceritakan, saat usia lima bulan Rahma kena panas dan kejang, akhirnya syaraf motoriknya kena dan tulang belakang bengkok hingga tidak bisa untuk duduk. Selain itu untuk berbicara Rahma juga mengalami kesulitan.
"Pada usia 5 bulan Tahun 2011 Rahma pertama mengalami batuk, panas malam hari ke dokter lima kali diagnosa bronkhitis, tiba-tiba panas kejang pas pukul 18.00 dikompres, sekira pukul 23.50 Rahma kembali kejang dan dilarikan ke rumah sakit saat itu diagnosa dokter kanker otak, dua hari kemudian demam berdarah dirawat selama 18 hari. Saat itu menghabiskan dana Rp14 juta karena belum dapat KIS," ungkap Tasbikha berkaca-kaca.
Dia mengatakan, saat usia 4 tahun Rahma pernah terapi pijat di Makassar karena kebetulan suaminya Eko dapat pekerjaan di Makassar. Saat itu diterapi pijat agak mending, tapi hanya berjalan 4 bulan karena dirinya harus pulang ke Tegal karena hamil. "Saat itu usaha yang telah dilakukan dengan pijat dan terapi 3 tahun," ujarnya.
Karena panas tinggi menurut keterangan dokter saat itu saraf motorik pada tulang belakang bermasalah. Tasbikha mengaku saat ini sudah mendapat bantuan dari Pemerintah PKH dan mendapat fasilitas KIS.
Terkait vaksinasi, Tasbikha mengaku sampai saat ini belum vaksin. Dia tidak mau vaksin beralasan karena vaksin berasal dari Cina. "Saya belum vaksin, tapi suami saya sudah vaksin. Kan katanya vaksin dari negara Cina, makanya saya ga mau vaksin," ujarnya.
Lurah Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan,, Iwan ST didampingi kader kesehatan Heri Dwiranto mengatakan, keluarga Eko Imam Supastio dan Tasbikha sebelumnya tercatat warga Kabupaten Tegal.Tercatat sebagai warga Debong Tengah, Tegal Selatan mulai Tahun 2017. Mereka sudah mendapat bantuan PKH dan KIS.
"Dua tahun terakhir ini, bantuan PKH untuk Rahma terhenti. Ini mau diupayakan koordinasikan ke Dinsos agar bisa dapat bantuan kembali," kata Iwan. Dinas Sosial Kota Tegal akan mempertahankan bantuan untuk keluarga Zahra Rahmadini.
"Melihat kondisi anak sehubungan disabilitas ganda yang disandang, maka bantuannya berupa sembako dan untuk bantuan yang diterima keluarganya tetap dipertahankan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI)," kata Kepala Dinas Sosial Kota Tegal Bajari.
Bajari didampingi Kepala Kelurahan Debong Tengah, Iwan ST berkunjung melihat langsung kondisi dan keadaan Zahra Rahmadini. "Kita ikut prihatin melihat kondisi dan keadaan Zahra Rahmadini disabilitas ganda," katanya. Dia memberikan pempers dan sembako untuk keluarga Zahra Rahmadini.
Sementara itu, Wali Kota Tegal H Dedy Yon Supriono memerintahkan kepada jajarannya Tegal untuk memfasilitasi pengobatan dan bantuan kepada Zahra Rahmadini.
Dedy Yon meninjau langsung kondisi Zahra Rahmadini di kediamannya RT 01 RT 03 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (24/08/2022).
"Kita datang bersama Baznas mengundang Sekda, Dinkes, Dinsos, Kepala Puskesmas Tegal Selatan, Camat Tegal Selatan, Lurah Debong Tengah, Ketua RW Ketua RT setempat,” kata Dedy Yon.
“Persoalan ini adalah tanggung jawab bersama agar tentunya bantuan dari program PKH, BPNT, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) harus betul-betul diberikan kepada yang bersangkutan," katanya.
Dedy Yon mengatakan, nanti karena keluarga Zahra Rahmadini tidak mempunyai kendaraan maka Puskesmas bisa memfasilitasi untuk ke rumah sakit. Zahra Rahmadini harus menjalani terapi terus menerus.
"Karena keluarganya tidak punya kendaraan, maka kita perintahkan Puskesmas untuk bisa antar jemput ke rumah sakit," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
kota tegal wali kota tegal Dedy Yon Supriyono bpnt pkh kis kabupaten tegal kelainan tulang belakang puskesmas
Artikel Terkait