Petugas KLHK mengamankan satwa dilindungi yang disita dari rumah indekos di Karangasem, Laweyan, Solo, Sabtu (27/3/2021). (Antara)

SOLO, iNews.id – Sebanyak 125 ekor satwa dilindungi diamankan petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Petugas juga mengamankan seorang pelaku di sebuah rumah indekos Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (27/3/2021).

Menurut Koordinator penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Agus Mardiyanto, pelaku berinisial YAS (22), warga RT 01/01 Karangasem Laweyan, Kota Solo, kini dibawa ke Mapolres Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ia mengatakan, pihaknya mengungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian menurunkan petugas untuk menyelidiki adanya satwa dilindungi di wilayah Solo.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan Polresta Solo sebelum melakukan pengamanan di rumah indekos pelaku. "Kami juga melakukan pelacakan pelaku sudah cukup lama melalui media sosial. Kami melacak pelaku perdagangan satwa ilegal itu," kata Agus.

Pihaknya setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, dan menemukan peredaran satwa liar dilindungi di wilayah Solo. Pihaknya langsung melakukan operasi dengan berkoordinasi dengan Polresta Solo untuk melakukan pengamanan, di Karangasem Laweyan, Solo, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Kami dalam operasi ini, mendapat bantuan sepenuhnya, dari Polresta Solo, dan menemukan 125 satwa dilindungi itu," kata Agus. Pelaku di rumah indekos tersebut menyewa tiga kamar, dan dua untuk tempat penyimpanan satwa dilindungi itu, dan satu lainnya untuk tidur pelaku.

Satwa yang dilindungi berhasil diamankan petugas, antara lain burung kasuari satu ekor, kakatua raja satu ekor, kakatua jambul oranye delapan ekor, merak hijau dua ekor, bayan tiga ekor, nuri pelangi 26 ekor, dara mahkota atau mambruk 10 ekor, dan jagal papua 74 ekor sehingga total 125 ekor.

Pelaku dan barang bukti kini dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dengan modusnya perdagangan satwa dilindungi tersebut dengan cara barang dikirim melalui paket dengan dititipkan bus ke daerah pembeli. Namun, pihaknya masih mendalami siapa saja yang pernah membeli satwa dilindungi ini.

Pihaknya juga mendalami barang satwa dilindungi tersebut dipasok dari mana. Namun, dipastikan melalui pelabuhan laut atau bandar udara. Karena, satwa ini, dari Indonesia bagian timur, sedangkan di Pulau Jawa tidak ada.

Atas perbuatan pelaku bisa dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 a Undang-Undang RI No.5/1990, dimana setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Ancaman hukum maksimal lima tahun penjara.

"Penanganan lebih lanjut kasus ini, akan ditangani oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah. Barang bukti 125 ekor satwa dilindungi itu, mau dikembalikan ke Papua atau bagaimana nanti yang menangani BKSDA Jateng," katanya.

Kasat Rekrim Polresta Surakarta Kompol Purbo Adjar Waskito, saat dikonfirmasi kasus pengamanan 125 ekor satwa dilindungi tersebut membenarkan.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network