BLORA, iNews.id – Protes warga agar Pemkab Blora menutup kompleks karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan akhirnya membuahkan hasil. Setelah Satpol PP mengirimkan surat peringatan tertulis tiga kali, tempat tersebut resmi ditutup.
Sebelumnya, surat peringatan yang dikirimkan Satpol PP kepada pengusaha karaoke di kompleks Cumpleng Indah tidak diindahkan. Sesuai Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP, kompleks CI resmi ditutup paksa.
Bersama petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Denpom, petugas Satpol PP menyegel lokasi yang sebelumnya didemo warga tersebut.
Selain dinilai meresahkan, 20 tempat usaha karoke di Cumpleng Indah belum berizin. Sementara, hanya ada satu tempat karaoke yang sudah berizin. Satpol PP dengan tegas menutup semua usaha karaoke di kompleks tersebut.
“Kami menutup paksa usaha karaoke di kompleks ini, baik yang berizin maupun tidak,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Blora, Welly Sujatmiko, Kamis (6/10/2022).
Pihaknya hanya bertugas menutup, sedangkan untuk kelanjutannya bukan menjadi ranahnya. Jika para pengusaha kafe ingin buka kembali dan mau berizin, maka diminta untuk ke Dinporabudpar sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pariwisata.
Salah satu pengelola karaoke, Bagus Kurniawan mengaku tidak mau tutup karena merasa sudah berizin.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait