Komplotan pencuri panel tower (baju tahanan) yang ditangkap aparat Polres Pemalang. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

PEMALANG, iNews.id – Aparat Polres Pemalang menangkap komplotan pencuri spesialis peralatan panel tower. Pelaku di antaranya berinisial DT, AJS, AS, AT, dan YGS ditangkap di kawasan Randudongkal, Pemalang. 

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, para pelaku terakhir kali beraksi di Desa Sikasur, Belik, Pemalang pada 4 Oktober 2021. Dalam aksinya, mereka memotong kawat pagar tower sehingga berlubang dan menjadi akses masuk. 

“Para tersangka selanjutnya merusak box tower, mematikan arus listrik tower, lalu mengambil sejumlah panel dan kabel tower,” kata Ari Wibowo, Jumat (5/11/2021). 

Kapolres mengungkapkan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Ada yang  bertugas menentukan lokasi pencurian, membobol panel tower, mengawasi keadaan sekitar dan mengantar ke lokasi pencurian dengan kendaraan.

“Sampai saat ini Polres Pemalang telah menerima tiga laporan terkait aksi pencurian para tersangka,” katanya. 

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti peralatan yang digunakan para tersangka dalam beraksi, di antaranya gergaji besi, tang, dan obeng. 

Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lainnya. 

“Barang hasil curian dijual ke Jakarta Pusat, kemudian uang hasil penjualan dibagi,” katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network