PEMALANG, iNews.id - Suharto (61) Kepala Desa Kalitorong Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang diamankan aparat Polres Pemalang. Dia menjadi tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana desa, pajak dan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Tersangka menggunakan dana APB Desa untuk kepentingan pribadi seperti membeli HP, peralatan pertanian, genset dan kebutuhan sehari-hari.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menyebutkan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat.
“Tersangka menyalahgunakan keuangan desa total Rp425.455.161 atau sekitar Rp425 juta. Uang yang dikorupsi dari pendapatan asli daerah (PAD) bagi hasil pajak, alokasi dana desa, bantuan provinsi,” katanya, Kamis (16/2/2023).
Tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Ahmad Antoni
kepala desa tindak pidana korupsi kapolres pemalang polres pemalang kabupaten pemalang PTSL dana desa pendapatan asli daerah
Artikel Terkait