Kades Kebonagung nonaktif ditangkap Polres Brebes usai dua tahun kabur terkait kasus korupsi dana desa. (Foto: iNews)

BREBES, iNews.idKepala Desa (Kades) nonaktif Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Brebes, Jawa Tengah, Saefudin ditangkap Tim Unit Tipikor Polres Brebes setelah kabur dua tahun. Saefudin dijemput paksa di tempat persembunyiannya di daerah Banyumas.

Penangkapan ini dilakukan terkait kasus korupsi dana desa yang salah satunya digunakan tersangka untuk praktik yang mengarah ke pesugihan.

Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa Saefudin ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui menggelapkan dana desa.

“Salah satu modus tersangka menggunakan dana desa adalah untuk pesugihan', yakni dengan cara menanam saham sebesar Rp1 juta ke sebuah yayasan yang menjanjikan tersangka akan mendapatkan uang hingga Rp1 miliar,” katanya, Rabu (19/11/2025).

AKBP Lilik Ardhiansyah menambahkan, tidak hanya menggelapkan dana desa, tersangka juga diketahui menggelapkan aset milik Pemerintah Desa (Pemdes) Kebonagung berupa Mobil Siaga Desa.

“Mobil Siaga tersebut digadaikan tersangka kepada seorang mucnikari di sebuah tempat lokalisasi yang berada di Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Tersangka diduga menggunakan dana desa dari tahun 2022 hingga 2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 547 juta.

Selain mengamankan Mobil Siaga milik Pemdes Kebonagung, pada Rabu sore, polisi juga melakukan penahanan terhadap tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Brebes.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network