Pembatasan sejumlah akses jalan di Kota Tegal setelah masuk PPKM level 3, Kamis (10/2/2022). Foto: iNews/Yunibar.

TEGAL, iNews.idKota Tegal menerapkan PPKM level 3 sesuai Instruksi Mendagri terhitung mulai 10 Februari hingga 10 Maret 2022. Pemkot setempat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan menutup akses jalan ke alun-alun dan ruang publik pada malam hari. 

Pembatasan kegiatan masyarakat setelah masuk PPKM level 3 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2022. Terdapat sekitar 13 akses jalan masuk ke Alun-Alun Tegal dan Taman Pancasila yang ditutup pada pukul 18.00-24.00 WIB untuk mencegah kerumunan. 

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, terdapat 235 kasus aktif Covid-19 dengan rincian 35 orang dirawat di rumah sakit dan 200 orang menjalani isolasi mandiri. 

“Selain penutupan 13 akses jalan dan pemadaman lampu penerangan jalan umum pada malam hari, pembatasan juga dilakukan di lima objek wisata pantai di Kota Tegal,” Dedy Yon Supriyono, Kamis (10/2/2022). 

Jam buka operasional yang semula pukul 06.00-18.00 WIB menjadi 10.00-18.00 WIB. Pembatasan juga dilakukan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen, restoran, kafe hingga pedagang kaki lima (PKL). 

Khusus PKL tidak diperbolehkan makan di tempat.  Aparat TNI, Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19, akan patroli rutin guna mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus Corona. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network