JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro (AWI). Tim penyidik KPK menggeledah tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6–8 Oktober 2026.
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen vital serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pemerasan maupun penerimaan gratifikasi lainnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lokasi penggeledahan meliputi ruangan Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dua kediaman pribadi milik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang.
Seluruh barang bukti yang disita selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis secara komprehensif oleh tim penyidik untuk melengkapi berkas perkara dan mengungkap konstruksi kasus secara utuh.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), KPK menetapkan Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan bupati, Setya Budi Dias (DIS) selaku staf administrasi KPK, serta Lilik Budi Suprianto (LBS) yang merupakan ayah dari Dias.
Anom melalui Gus Haris diduga memerintahkan penarikan uang dari sejumlah perangkat daerah serta pihak rekanan/swasta hingga terkumpul sebesar Rp1,98 miliar. Uang hasil pemerasan tersebut salah satunya dipergunakan untuk mengondisikan atau 'menyelesaikan' perkara dugaan pidana korupsi yang tengah menjerat Anom.
"Penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan tindak pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh bupati untuk ditelaah lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (12/10/2026).
Atas perbuatannya, Anom Widiyantoro dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP). Sementara tersangka DIS dan LBS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait