Ilustrasi - Pengembalian jaminan berupa BPKB setelah wajib pajak melunasi tunggakan pajak. Foto: Ist.

SOLO, iNews.id - KPP Madya Surakarta mengembalikan jaminan pelunasan sisa tagihan utang pajak kepada wajib pajak berinisial PT AK. Pengembalian jaminan berupa dua BPKB setelah wajib pajak melunasi seluruh tunggakan pajak sebelum proses eksekusi lelang.

Serah terima pengembalian jaminan diwakili Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wakil wajib pajak. Dalam pertemuan, wajib pajak menandatangani berita acara serah terima pengembalian barang jaminan sita. Serah terima dihadiri Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi. 

 “Melalui upaya-upaya pendekatan persuasif, kami mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Alhamdulillah per hari ini tunggakan PT AK lunas, sehingga BPKB-nya kami kembalikan,” kata Guntur, Selasa (26/7/2022). 

Sebelumnya, PT AK memiliki tunggakan pajak senilai Rp3,4 miliar dan aset yang dijaminkan berupa BPKPB dua unit kendaraan roda empat, yakni Truk Mitsubishi dan Isuzu Panther yang disita pada 20 April 2022. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network