SOLO, iNews.id - KPP Madya Surakarta mengembalikan jaminan pelunasan sisa tagihan utang pajak kepada wajib pajak berinisial PT AK. Pengembalian jaminan berupa dua BPKB setelah wajib pajak melunasi seluruh tunggakan pajak sebelum proses eksekusi lelang.
Serah terima pengembalian jaminan diwakili Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wakil wajib pajak. Dalam pertemuan, wajib pajak menandatangani berita acara serah terima pengembalian barang jaminan sita. Serah terima dihadiri Kepala KPP Madya Surakarta Guntur Wijaya Edi.
“Melalui upaya-upaya pendekatan persuasif, kami mendorong wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Alhamdulillah per hari ini tunggakan PT AK lunas, sehingga BPKB-nya kami kembalikan,” kata Guntur, Selasa (26/7/2022).
Sebelumnya, PT AK memiliki tunggakan pajak senilai Rp3,4 miliar dan aset yang dijaminkan berupa BPKPB dua unit kendaraan roda empat, yakni Truk Mitsubishi dan Isuzu Panther yang disita pada 20 April 2022.
Guntur menerangkan, BPKB merupakan salah satu surat berharga yang dapat dijadikan jaminan oleh wajib pajak dalam pelunasan sisa tagihan utang pajak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Objek sita adalah barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak.
“Kami mengimbau, para penunggak pajak agar segera melunasi utang pajaknya sebelum dilakukan hard collection. Sebab hal tersebut berimplikasi kepada nama baik perusahaan,” katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait