SOLO, iNews.id - Penegakan hukum terhadap penunggak pajak terus dijalankan di Kanwil DJP Jawa Tengah II. Kali ini, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyita aset milik seorang wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya.
Kepala KPP Pratama Boyolali Mohamad Rifki Rachman menjelaskan, aset wajib pajak yang disita berada di Kelurahan Banaran, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyolali.
“Kami menyita sebidang tanah seluas 123 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan perkiraan nilai aset sebesar Rp350.000.000,” kata Mohamad Rifki Rachman, Rabu (10/8/2022).
Ia menjelaskan, wajib pajak tersebut mempunyai tunggakan PPh sebesar Rp98.001.250. Pihaknya sudah melakukan upaya penagihan persuasif kepada wajib pajak yang dirahasiakan namanya.
Namun wajib pajak tidak beritikad baik untuk melunasi tunggakan pajaknya. Tim penagihan KPP Pratama Boyolali kemudian melakukan penyitaan aset setelah melayangkan surat paksa kepada wajib pajak.
Adapun prosedur penyitaan sesuai UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Perlu diketahui, petugas pajak berhak menyita aset milik wajib pajak apabila yang bersangkutan tidak melunasi utang pajaknya setelah diberikan surat paksa, dan lewat 2X24 jam wajib pajak tidak segera melunasi utang pajaknya.
Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak dalam waktu 14 hari sejak pelaksanaan sita, maka aset akan dilelang dan hasilnya masuk ke kas negara sebagai pelunasan utang pajak.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait