KLATEN, iNews.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Klaten menyita aset wajib pajak yang memiliki tunggakan Rp1.012.829.078. Penyitaan aset penanggung pajak dari PT JFL dengan direktur berinisial O, dibantu Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Sleman.
Aset yang disita berupa tanah pekarangan seluas 712 meter persegi dengan nilai sekitar Rp700 juta di Desa Selomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman.
“Kami telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penerbitan surat teguran dan surat paksa. Namun wajib pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya, sehingga dilanjutkan penerbitan surat perintah melakukan penyitaan (SPMP) dan penyitaan,” kata Kepala KPP Pratama Klaten, Luky Priyanto, Selasa (9/11/2021).
Barang sitaan tersebut, lanjutnya, digunakan sebagai jaminan pelunasan tunggakan pajak. Apabila wajib pajak tidak segera melunasi tunggakan pajaknya, akan dilakukan lelang terhadap aset yang telah disita.
KPP Pratama Klaten secara SOP meminta bantuan JSPN KPP Pratama Sleman untuk melakukan penyitaan aset sebagai jaminan pelunasan.
Luky menyatakan, apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, maka KPP Pratama Klaten bisa mengajukan pelelangan terhadap aset yang telah disita.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait