SOLO, iNews.id - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta menyita aset milik delapan wajib pajak atas tunggakan pajak yang belum dibayarkan. Aset yang disita nilainya sekitar Rp913.500.000.
Aset yang disita berupa dua rekening, lima mobil, tiga sepeda motor dan dua mesin percetakan. Eksekusi sita dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Surakarta.
Sita dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP) nomor SIT-00210/WPJ.32/KP.0604/2022 tanggal 26/07/2022. Penyitaan karena wajib pajak tidak melunasi tagihan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Sebelumnya, telah dilakukan upaya persuasif berupa edukasi dan imbauan untuk melunasi utang pajaknya. Total utang pajak atas kedelapan wajib pajak mencapai Rp4,4 miliar.
Kepala KPP Pratama Surakarta Yunus Darmono mengatakan, tindakan penagihan aktif dilakukan sebagai bentuk law enforcement.
"Sesuai peraturan yang berlaku, penyitaan agar setiap wajib pajak mendapatkan hak dan kewajiban sesuai dengan yang mereka lakukan. Kepada para penunggak pajak, kami melakukan tindakan tegas dan terukur sebagai bentuk law enforcement penegakan hukum perpajakan," ujar Yunus, Kamis (28/7/2022).
Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka kendaraan roda empat yang menjadi obyek sita akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.
Pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Tindakan penyitaan merupakan langkah terakhir karena wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait