SUKOHARJO, iNews.id – Pemkab Sukoharjo siap melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat setelah masuk kategori level 4 penyebaran Covid-19. Pembatasan dilaksanakan di segala sektor, seperti bidang esensial, pariwisata, hiburan dan keagamaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo mengatakan, daerah sudah menerima aturan teknis berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jumat (2/7/2021). Instruksi Mendagri menjadi petunjuk teknis dalam pembahasan aturan yang dijabarkan menjadi Instruksi Bupati.
“PPKM darurat menjadi keputusan pemerintah pusat yang tidak bisa ditawar. Daerah harus melaksanakan kebijakan dan mengamankannya,” kata Widodo.
Menurutnya, asesmen pandemi PPKM darurat level 4 memiliki konsekuesi pengetatan aturan yang cukup banyak. Sebab level 4 merupakan kategori kondisi darurat tertinggi. Dengan demikian, semua sektor harus dipersiapkan. Kebijakan ini dalam rangka mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19. Untuk wilayah Soloraya, Kabupaten Sukoharjo masuk level empat bersama Kota Solo dan Kabupaten Klaten.
Dikatakannya, Sukoharjo juga masih menerapkan perpanjangan PPKM mikro hingga 5 Juli 2021. Aturan pembatasan kegiatan mengacu Surat Edaran (SE) Bupati dan SE Gubernur. Aturan yang mencakup pembatasan kegiatan bidang sosial, seni dan budaya, termasuk di dalamnya melarang pesta hajatan.
Aturan berkegiatan lain yang diatur dalam PPKM mikro di Sukoharjo sesuai SE Bupati antara lain acara pernikahan maksimal dihadiri sepuluh orang disertai dengan keterangan negatif uji swab antigen. Selain itu Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan pembagian kerja 50 persen work from home (WFH).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait