SEMARANG, iNews.id - Sebanyak 485 pegawai non-ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diberhentikan dan sejumlah 185 ASN di sanksi pemotongan tunjangan pegawai (TPP) sebulan. Mereka telah melanggar Surat Edaran (SE) larangan mudik.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pemerintah pusat maupun daerah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang pegawai pemerintah baik ASN maupun non-ASN untuk tidak mudik pada Lebaran kemarin.
Namun dari hasil evaluasi yang dilakukan Pemkot Semarang pada mudik Lebaran kemarin terdapat ASN maupun non-ASN yang tetap nekat melakukan absensi dari luar Kota Semarang. Selain absen dari luar kota, terdapat juga pegawai yang tidak absen dengan alasan kelupaan.
Menurutnya, sesuai surat edaran yang dikeluarkan, sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar adalah pemotongan tunjangan penghasilan pegawai bagi ASN. Sementara bagi non-ASN adalah pemutusan hubungan kerja.
Dia sangat menyesalkan pemutusan hubungan kerja sebanyak 485 pegawai ini. Karena di masa pandemi saat ini peluang untuk mencari kerja sangat sulit. Namun bagaimanapun hanya sekedar untuk menunjukkan loyalitas dan dedikasi dari aturan tersebut, mereka tidak bisa memenuhi.
“Ini cari kerja itu agak susah, tapi suruh absen kok susah. Mestinya mereka tunjukkan dedikasi loyalitas ikutin surat edaran atau aturan,” kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi ini, Senin (31/5/2021).
“Ada yang absen dari luar kota yang berarti kan tidak sesuai dengan petunjuknya . Ada yang beralasan lupa absen. Ya intinya mereka tidak melakukan absen dari Semarang. Ada beberapa tertentu saja, yang lainnya juga banyak yang mematuhi. Tapi yang cukup banyak dari DPU,” katanya.
Untuk diketahui, 485 pegawai non-ASN ini berasal dari berbagai OPD di lingkup Pemkot Semarang dan terbanyak diberhentikan berasal dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
Editor : Ahmad Antoni
pemerintah kota wali kota semarang hendrar prihadi pemutusan hubungan kerja surat edaran larangan mudik
Artikel Terkait