Petugas Satpol PP Sukoharjo melakukan penegakan disiplin prokes saat PPKM darurat. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Sebanyak 722 tempat usaha di Kabupaten Sukoharjo melakukan pelanggaran selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Ratusan tempat usaha yang melanggar PPKM ditindak dan mendapat sanksi denda. 

Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, jumlah pelanggaran yang terjaring razia meliputi mal atau pusat perbelanjaan sebanyak empat lokasi, pertokoan 168 lokasi, pedagang kaki lima (PKL) dan 520 rumah makan, dan satu tempat olahraga. 

Pelanggaran lainnya dilakukan kafe atau tempat hiburan 19 titik, serta tempat hajatan di gedung pertemuan sepuluh lokasi. Masing-masing tempat usaha ini telah menjalani sidang dan putusan oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo.

"Kewenangan kami hanya pada penindakan pelanggaran di lapangan saat razia, selanjutnya menjadi ranah pengadilan," kata Heru Indarjo, Selasa (27/7/2021).

Dalam melaksanakan penegakan disiplin, petugas telah melalui prosedur dan mekanisme sesuai aturan. Ketika menemukan pelanggaran, penindakan pertama dengan peringatan lisan dan tertulis. Kemudian dilanjutkan penyitaan dan penyegelan. Pelaku usaha yang nekat dan kembali melanggar, akhirnya ditindak dengan sanksi hukum.

"Denda maupun subsider yang dikenakan bagi pelaku pelanggaran murni keputusan hakim di pengadilan. Kami hanya bertugas menghadirkan pelaku dan bukti bukti pelanggaran," katanya. 

Dalam PPKM level 4 sepekan ke depan, pihaknya tidak melakukan penindakan dengan merazia tempat usaha. Operasi hanya diberlakukan pada penggunaan masker oleh masyarakat. 

Sebab pelonggaran kegiatan telah diberlakukan untuk jam operasional tempat usaha, yakni sampai pukul 20.00 WIB. Kemudian pembeli boleh makan di tempat dengan durasi maksimal 20 menit. Maksimal pengunjung dalam satu lokasi tiga orang. 

"Sifatnya patroli agar semua tetap patuh aturan PPKM," ujarnya. 

Dikatakannya, rekap pelanggaran secara umum sebelum PPKM darurat, jumlah terjaring pelanggaran perorangan tidak menggunakan masker sebanyak 5.603 orang, dan 23 tempat usaha. Sanksi sosial 3.647 orang, sedang sanksi denda 1.956 orang. Total jumlah denda yang terkumpul Rp104 juta.  


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network