SOLO, iNews.id - Satgas Covid-19 di Kota Solo, Jawa Tengah membubarkan dua kegiatan hajatan pernikahan yakni di kelurahan Gandekan dan Kadipiro, Minggu (24/1/2021). Dua hajatan tersebut dibubarkan karena saat ini dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Satgas gabungan Covid-19 yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI ini langsung mendatangi acara hajatan di kampung Penjalan, kelurahan Gandekan, kecamatan Jebres.
Mereka langsung menemui panitia hajatan yang sedang melangsungkan acara pernikahan. Selain memberikan teguran lisan, petugas juga langsung membubarkan acara yang sedang berlangsung tersebut.
Tak hanya di kampung Penjalan, Gandekan, petugas juga mendatangi sebuah hajatan di kampung Kragilan, kelurahan Kadipiro, kecamatan Banjarsari.
Namun sebelum petugas Satgas Covid-19 tiba di lokasi, mendadak hajatan sudah membubarkan diri. Sementara dua empelai masih terlihat di pelaminan. Petugas pun tetap memberi teguran lisan dan mebubarkan acara tersebut.
“Pembubaran hajatan ini sesuai SE wali kota bahwa kegiatan masyarakat sementara dibatasi. Khusunya hajatan tidak diperbolehkan,” kata Kepala seksi operasi dan pengendalian Satpol PP Solo, Samino.
Sementara, Ketua Rt 04, Rw 14 kampung Kragilan Kadipiro, Banjarsari mengatakan tamu yang diundang 150 dan satu sift langsung. “Acara resepsi biasa seperti air mengalir dan tidak ada kerumunan, hidangan dibawa pulang,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait