SEMARANG, iNews.id - Puluhan pengunjung tempat hiburan malam di Jalan Sumbing, Semarang, Jawa Tengah, dibubarkan tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Kota Semarang, Sabtu (27/3/2021) malam. Pembubaran dilakukan karena melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Selain melanggar jam operasional tempat hiburan, kerumunan pengunjung rawan terjadi penularan karena tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Para pengunjung yang umumnya tidak memakai masker ini diminta meninggalkan ruangan dan selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Semarang menggunakan bus polisi.
Setelah didata, sebanyak 95 pengunjung kafe terdiri dari 60 laki-laki dan 35 perempuan dilakukan tes rapid antigen dengan hasil semuanya negatif.
Tim gabungan juga menyegel tempat hiburan malam, karena pengelola melanggar aturan PPKM Mikro dalam ruangan cafe yang seharusnya diisi 50 persen dari kapasitas ternyata lebih. Sehingga rawan terjadi penularan virus Covid-19.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Ignatius Gede Agung Prasetyo mengatakan, Operasi Antik Candi 2021 dilakukan menindaklanjuti kebijakan Kapolri tentang tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba di masa pandemi serta mendukung pelaksanaan PPKM Mikro.
“Kita melaksanakan Operasi Antik Candi 2021 dimana merupakan bagian pelaksanaan PPKM Mikro dan juga P4GN yang dilaksanakan di wilayah Kota Semarang,” kata Kombes Prasetyo.
“Ada beberapa tempat di Semarang dilakukan penyegelan terhadap tempat hiburan yang melanggar jam operasional dan protokol kesehatan. Salah satunya di sebuah kafe sehingga pengunjung kita tes swab antigen,” katanya.
Selain menyegel kafe di Jalan Sumbing Semarang, tim gabungan juga menyegel 5 tempat hiburan lain di Kota Semarang selama masa PPKM Mikro. Tim gabungan juga akan memantau tempat - tempat hiburan malam yang melanggar aturan PPKM.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait