Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meninjau TKP ledakan petasan yang menyebabkan empat orang tewas dan empat lainnya luka-luka di Desa Ngabean Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. (Foto: Istimewa)

KEBUMEN, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) masih terus mendalami sumber bahan peledak petasan yang menyebabkan ledakan dan menewaskan empat warga di Desa Ngabean Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen. Sampai saat ini, polisi sudah memeriksa 16 orang saksi dan memburu pelaku yang menjual bahan peledak.

Kapolda Jateng  Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, dari hasil penyidikan tim Inafis Labfor dipastikan bahwa ledakan yang menewaskan empat orang dan empat lainnya luka-luka tersebut berasal dari bahan-bahan mercon/petasan.

"Dari TKP kami melakukan pengembangan.Kami sudah periksa hampir 16 orang, termasuk kami telusuri dari mana bahan mercon itu berasal," kata Kapolda Jateng saat konferensi pers terkait ledakan petasan yang terjadi di Desa Ngabean Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, Jumat (14/5/2021).

Kapolda mengatakan, kasus ini juga masih terus didalami petugas.  Polisi saat ini mencari dari mana sumber bahan peledak tersebut didapatkan oleh para pelaku.

Dari hasil pemeriksaan terhadap seorang pelaku yang saat ini juga masih dirawat di rumah sakit diperoleh keterangan bahwa para pelaku mendapatkan bahan mercon tersebut dari Pati dan dipesan secara online. Polisi tengah memburu pelaku yang menjual bahan peledak itu.

"Penyidik kami sudah berangkat ke sana untuk minta keterangan. Nanti akan kami gambarkan secara utuh perkembangan selanjutnya," katanya.

Di TKP, polisi menemukan hampir 400 selongsong. Namun karena keempat pelaku tewas, polisi kesulitasn untuk mendapatkan keterangan.

"Karena pelaku atau korbannya meninggal semua, jadi kami tidak tahu itu mau dijual atau mau ke mana," katanya.

Polres Kebumem sebelumnya telah mengamankan hampir 4 kwintal bahan mercon. Seluruh jajaran Polda Jateng telah memusnahkan 72.000 pieces bahan mercon. Hal ini menandakan masyarakat belum memiliki kesadaran bahaya petasan bisa mengancam jiwa.

Atas kejadian ini, Kapolda Jateng mengimbau pada seluruh warga Jawa Tengah untuk tidak main-main dengan petasan sebab bisa menimbulkan kerugian yang tak sedikit bahkan bisa mengancam jiwa.

"Ini akan kami kembangkan terus untuk jadi pembelajaran bahwa barang siapa yang menyimpan dan menguasai terkait bahan mercon/khandaq akan dikenai sanksi pidana UU Darurat No.12 Tahun 1951," kata Kapolda.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network