Asisten Intelijen Kejaksaan Tingi Jateng, Sunarwan membacakan salinan putusan MA terkait pembatalan vonis bebas tiga terdakwa kasus korupsi di Banyumas, Kamis (20/6/2024). (Foto: MPI)

SEMARANG, iNews.idMahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana eks PNPM Mandiri, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. 

Sebelumnya, ketiga terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor. Tiga terdakwa itu masing-masing mantan Camat Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas Purjito (55), Arif Indra Setyadi (54) selaku Komisaris Utama PT LKM Kedungmas, dan Ida Rokhani (53) selaku Direktur Utama PT LKM Kedungmas.

Putusan Kasasi MA itu, lebih dulu turun untuk Purjito dan Ida Rokhani yakni pada Maret 2024. Sementara, untuk Arif Indra Setyadi putusan kasasinya turun pada 4 Juni 2024.

“Jaksa Kejari Purwokerto mengajukan kasasi atas putusan banding itu, kasasi JPU (jaksa penuntut umum) diterima,” ungkap Asisten Intelijen Kejaksaan Tingi Jateng, Sunarwan, Kamis (20/6/2024).

Pada putusan kasasi itu, tiga orang tersebut vonisnya sama, yakni 4 tahun pidana penjara dan pidana denda Rp200juta subsidair 3 bulan kurungan.  

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto Sigit Kristiyanto menambahkan, Purjito dan Ida Rokhani sudah dieksekusi lebih dulu. 

“Panggilan kedua (hadir), kami eksekusi, pada bulan Maret lalu. Purjito di Lapas Purwokerto dan Ida Rokhani di Lapas Perempuan Semarang (dieksekusi),” katanya.

Sedangkan Arif Indra Setyadi, sebut Sigit, segera melayangkan panggilan untuk dilakukan eksekusi.

“Putusan (kasasi) sudah kami terima tanggal 5 Juni 2024, sudah kita buatkan laporan P44 (laporan JPU segera setelah putusan), akan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi,” ucapnya.

Dia mengatakan, pada kasus tersebut hanya ada 3 orang yang terlibat korupsi, sesuai fakta hukum yang ada. Kerugian akibat korupsi itu mencapai sekira Rp15,4 miliar.

Kasus penyalahgunaan dana eks PNPM itu ketika Purjito menjabat Camat Kedungbanteng Banyumas. Dana eks PNPM Rp5,9 miliar diinvestasikan ke PT. LKM Kedungmas untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam dan berkembang menjadi sekira Rp14 miliar sejak tahun 2015 hingga tahun 2022. 

Jaksa menilai penggunaan dana eks PNPM untuk modal atau investasi PT tidak dibenarkan. Dalam aturan, mestinya digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Dari dana eks PNPM yang dikelola PT. LKM Kedungmas mendapat laba Rp9miliar dan sudah dibagi untuk dividen dan gaji pegawai. Sisanya, Rp5,6 miliar jadi piutang di tangan peminjam atau nasabah.

Tiga orang ini, pada sidang di tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang divonis berbeda-beda. Purjito 4 tahun penjara, sementara Arif dan Ida Rokhani 5 tahun penjara. Putusannya pada 2 Agustus 2023. Ketiganya banding atas putusan itu.

Pada Jumat 15 September 2023 putusan banding keluar dari Pengadilan Tinggi Semarang, permohonan mereka dikabulkan majelis hakim. Mereka semua bebas penjara. Atas putusan ini, JPU mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network