TEMANGGUNG, iNews.id – Empat kakek asal Kabupaten Temanggung harus berurusan dengan polisi. Mereka tertangkap basah saat asik bermain judi dadu.
Mareka yang ditangkap yakni SPD (56), BD(58) keduanya warga Kecamatan Kaloran, serta TKM (55) dan TKN (66) warga Kecamatan Kandangan.
Mereka ditangkap saat bermain judi di rumah SG, warga Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kecamatan Kaloran. Sementara, pemilik rumah berhasil kabur dan kini masih buron.
“Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan warga yang resah atas perjudian yang dilakukan dalam dua bulan terakhir,” kata Kapolsek Kaloran AKP Tajudin, Selasa (9/11/2021).
Selain menangkap empat tersangka, polisi menyita barang bukti di antaranya uang tunai Rp552.000, tempurung kelapa dan tiga buah dadu. Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka SPD mengaku sudah lama tidak judi dadu. Dirinya diajak untuk bermain judi saat bertandang ke rumah SG. Kala itu, dia menjadi bandar dan taruhannya bervariasi mulai Rp2.000 hingga puluhan ribu rupiah.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait