Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto akan kembali maju di Pilkada 2020. (Foto: iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id – Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto mengajukan cuti selama 71 hari mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Abdul Hafidz dan Bayu diketahui sama-sama maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Rembang 2020.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Rembang, Nur Purnomo Mukdi Widodo menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2018, apabila Bupati dan Wakil Bupati di wilayah yang sama mencalonkan kembali, maka wajib cuti di luar tanggungan negara mulai masa kampanye.

“Karena sesuai tahapan dari KPU, kampanye berlangsung dari tanggal 26 September hingga 05 Desember 2020, maka kami ajukan cutinya pada tanggal itu. Total 71 hari, “ kata Purnomo, Senin (7/9/2020).

Purnomo memperinci cuti diajukan kepada Gubernur Jawa Tengah, paling lambat Selasa (8/9/2020). Nantinya Gubernur Jateng mengeluarkan persetujuan cuti, tujuh hari sebelum penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Pak Bupati dan pak Wakil Bupati sudah tanda tangan surat permohonan cuti. Hari ini pengajuan kita email dulu, sedangkan fisiknya diantar besok pagi (Selasa),” tuturnya.

Selain pengajuan cuti Bupati dan Wakil Bupati, pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Rembang, Achmad Mualif juga mengajukan surat, berisi permohonan pengisian pejabat sementara (PJs) Bupati, menyusul cutinya Bupati dan Wakil Bupati, supaya tidak terjadi kekosongan pemerintahan.

Sesuai ketentuan, yang bisa mengisi PJs Bupati minimal pejabat pimpinan tinggi madya dari provinsi atau dari Kementerian Dalam Negeri. Mekanismenya, setelah Gubernur Jawa Tengah menerima surat permohonan dari Pemkab Rembang, Gubernur akan meneruskan ke Menteri Dalam Negeri. Surat keputusan (SK) Pejabat Sementara Bupati, diterbitkan oleh Mendagri.

“Jadi kita sampaikan 2 surat. Pertama pengajuan cuti dan kedua soal pengisian PJS Bupati. Tugas kita hanya melaporkan kepada Gubernur. Khusus SK PJS Bupati dari Menteri Dalam Negeri, atas usulan Gubernur,” kata Purnomo.

Setelah masa cuti habis tanggal 5 Desember 2020, otomatis Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto aktif lagi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang, sampai masa jabatan berakhir di tanggal 17 Februari 2021.

Kabupaten Rembang dipimpin penjabat (PJ) Bupati, karena ada tahapan Pilkada, pernah terjadi di tahun 2015 lalu. Kala itu, pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Suko Mardiono memimpin Kabupaten Rembang antara rentang waktu bulan Agustus 2015 hingga bulan Februari 2016.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network