ilustrasi karaoke: iNews.id

SEMARANG, iNews.id - Pemkab Semarang membatasi  jam operasional tempat karaoke saat malam tahun baru 2021. Pembatasan guna mencegah penularan Covid-19 saat momen malam pergantian tahun.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih mengatakan, jam operasional tempat karaoke pada 31 Desember 2020  berlangsung pukul 14.00-20.00 WIB. “Kami juga melarang pelaku usaha daya tarik wisata menggelar perayaan,” kata Dewi Pramuningsih, Rabu (30/12/2020). 

Jam buka usaha daya tarik wisata di hari yang sama juga dibatasi maksimal pukul 19.00 WIB. “Larangan perayaan tahun baru 2021 dan pembatasan operasional tempat karaoke dan wisata, tidak lain untuk mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.

Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Semarang bakal melakukan pengawasan terhadap objek wisata. Jika ada yang melanggar, petugas Satgas Penanganan Covid-19 berhak membubarkan. 

Meski dalam surat tidak meminta menutup aktivitas wisata, namun melarang kegiatan perayaan. Pihaknya memberi apresiasi terhadap pengelola objek wisata yang memilih menutup sementara operasional selama liburan.  

Hingga saat ini, destinasi wisata yang berinisiatif menutup kunjungan antara lain Candi Gedong Songo, Wisata Bukit Cinta, Eling Bening, dan Taman Celosia. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network