SEMARANG, iNews.id - Berawal dari ketidaksengajaan mentransfer uang dari bank yang berbeda, seorang nasabah membobol dana bank hingga Rp5,4 miliar.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Ony Suharsono mengatakan, tindak pidana itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan mesin ATM yang bermasalah.
"Dari sekitar 900 mesin ATM yang dimiliki Bank Jateng, ada empat mesin yang diduga bermasalah. Semuanya itu berada di Pati," kata dia kepada wartawan di Kota Semarang, Jateng, Kamis (28/3/2019).
Awalnya, kata dia, oknum nasabah berinisial R mentransfer sejumlah uang dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng. Nasabah tersebut mentransfer melalui kartu ATM BCA dengan menggunakan mesin ATM Bank Jateng di Kayen, Pati.
Saat proses transfer, lanjut dia, terjadi kegagalan akibat kekeliruan perintah transfer dana. Akhirnya, rekening di BCA milik R tersebut tidak berkurang, sementara rekening Bank Jateng miliknya justru bertambah.
Mengetahui terjadinya kekeliruan pemindahbukuan itu, kata dia, oknum nasabah tersebut kembali melakukan tindakan yang sama, bahkan hingga ratusan kali.
"Diketahui sampai 271 transaksi di mesin ATM yang sama," katanya.
Pihak Bank Jateng, menurut dia, secara kooperatif sudah menyampaikan pemberitahuan hingga akhirnya dilakukan pendebitan atas uang yang seharusnya milik Bank Jateng itu.
Dari transaksi sebanyak itu, Bank Jateng mencatat dana yang hilang mencapai Rp5,4 miliar. Dari jumlah tersebut, kata dia, sekitar Rp3,8 miliar berhasil diselamatkan.
Dari perhitungan yang dilakukan diketahui ada Rp1,6 miliar dana yang diduga tersimpan oleh nasabah tersebut. Meski begitu, R sudah dua kali mengembalikan uang, masing-masing Rp500 juta selama dua kali.
"Tapi, ada sekitar Rp600 juta yang belum dikembalikan nasabah R," ujarnya.
Ony menjelaskan Bank Jateng memang belum melaporkan dugaan pembobolan yang terjadi selama kurun waktu Mei hingga Oktober 2018 itu.
Pihaknya, kata dia, masih menunggu niat baik oknum nasabah. Namun, kali ini pihak Bank Jateng berencana melaporkan nasabah tersebut ke polisi.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait