CILACAP, iNews.id – Mantan Kepala Desa (Kades) Panisihan, Kecamatan Maos, Kabupaten Cilacap ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Dari audit Inspektorat Kabupaten Cilacap, ada indikasi kerugian keuangan negara sekitar Rp784 juta.
Mantan kades yang ditetapkan tersangka berinisial J. Hal itu merupakan kesimpulan dari penanganan kasus dana desa di Desa Panisihan yang disidik Satreskrim Polresta Cilacap.
"Tersangka diduga melakukan korupsi dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov, Rabu (22/2/2023).
Gurbacov menjelaskan, dugaan penyelewengan terjadi pada dana APBDes tahun anggaran 2020 dan tahap 1 tahun anggaran 2021.
“Terhadap tersangka, kami kenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Sedangkan ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait