Polisi menangkap mantan Kades Kedungbokor, Larangan, Brebes atas kasus dugaan korupsi dana desa Rp387 juta. (Foto: iNews)

BREBES, iNews.id – Polisi menangkap Jumarso (41), mantan kepala desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes karena diduga korupsi dana desa senilai hRp387 juta. 

Jumarso yang kabur setelah ditetapkan tersangka itu ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Cilacap.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Handiajati mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terbongkar atas audit inspektorat dan laporan masyarakat.

“Tersangka Jumarso diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp387 juta pada tahun anggaran 2022,” katanya, Kamis (9/1/2025).

Dia mengatakan, dari hasil audit Inspektorat terdapat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dana desa antara lain pajak desa, realisasi kegiatan desa, anggaran pembangunan jalan desa dan pemeliharaan sarana kantor desa.

“Tersangka menggunakan uang korupsi tersebut untuk keperluan pribadi seperti membayar cicilan kredit mobil dan berfoya-foya di tempat hiburan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network