Petugas Bawaslu Kendal mencopoti paksa alat peraga kampanye caleg dan parpol yang melanggar aturan. (Foto: iNews.id/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id - Calon anggota legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) di Kendal masih membandel dengan memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat terlarang.

Alat peraga tersebut kemudian dicopoti paksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal, Selasa (15/1/2019). Total ada 39 alat peraga kampanye yang diturunkan paksa Bawaslu. Dalam pencopotan APK itu, Bawaslu dibantu petugas Satpol PP dan kepolisian menyisir jalan Pantura dari Kaliwungu hingga Weleri.

Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Kendal, Ubaidilah mengatakan, alat peraga yang diturunkan karena melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebelum penindakan, Bawaslu maupun Panwascam telah melayangkan surat peringatan kepada peserta pemilu tapi tidak diindahkan. 

"Karena itu, Panwas dan Satpol PP berhak menurunkan semua APK yang melanggar aturan. Hasilnya ada 39 APK yang diturunkan Bawaslu," kata Ubadilah, Selasa (15/1/2019).

Bawaslu Kendal mengimbau kepada partai politik atau calon anggota legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye di taman, dipaku di pohon, di tiang listrik, dan tempat yang tidak sewajarnya. "Boleh memasang tapi jangan di tempat  yang dilarang," katanya.

Bawaslu juga sebelumnya menggelar razia terhadap angkutan kota (angkot) yang memasang stiker caleg dan capres. Razia tersebut digelar di Terminal Bus Weleri.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network