BATANG, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), bersama petugas Satpol PP dan kepolisian menertibkan ratusan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.
Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Masdar mengatakan, penertiban ini melihat aturan pemasangan alat peraga, baik lokasi, cara pemasangan dan ukurannya.
"Ada 272 alat peraga kampanye milik para calon legislatif (caleg) peserta pemilu di 15 desa Kecamatan Gringsing," kata Masdar usai melakukan penertiban di sejumlah lokasi kawasan Gringsing, Kabupaten Batang, Jateng, Rabu (28/11/2018).
Sebelum menertibkan, Bawaslu sudah mengimbau soal ketentuan memasang alat peraga, termasuk zona-zona terlarang. Namun, para tim pemenangan dari caleg tidak juga menurunkan atau memindahkannya.
Spanduk dan atribut kampanye yang terpasang itu akhirnya dicopot paksa petugas. Tim gabungan ini bahkan membongkar baliho berukuran besar milik caleg DPR dan DPRD Kabupaten Batang.
"Untuk yang melanggar, kami tertibkan. Di mana lokasi ini memang dilarang pemasangan alat peraga kampanye," ujar dia.
Sejumlah zona larangan pemasangan alat peraga, yakni Taman Kota Bunderan di Jalan Pantura Desa Kutosari. Kemudian, di dekat tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta dipaku di pepohonan.
Penertiban alat peraga ini merujuk pada Peraturan Bawaslu No 8 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu. Disebutkan dalam ketentuan itu, atribut para calon peserta pemilu tak boleh disebar atau ditempel di lokasi fasilitas umum.
Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan KPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Di mana bahan-bahan kampanye memang tak boleh dipasang di taman, atau ditempel di pepohonan.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait