Tersangka Wawan Haryanto saat ditahan di Mapolres Klaten setelah diduga terlibat sejumlah aksi pencurian mobil pikap. (Foto: iNews/Saeful Efendi)

KLATEN, iNews.id - Wawan Haryanto ditangkap Polisi setelah diduga terlibat sejumlah aksi pencurian mobil pikap. Warga Kembaran, Campursalam, Kandangan, Temanggung ini ditembak kakinya karena melawan saat diringkus. 

Wawan merupakan residivis yang memiliki spesialisasi pencurian mobil pikap, khususnya Mitshubishi Colt L300. Aksi pencurian dilakukan di sejumlah kota di Jawa Tengah dan Kalimantan.

Salah satunya di Desa Carikan, Kecamatan Juwiring, Klaten, 22 Januari 2021 lalu. Pria yang baru saja keluar penjara ini sempat melawan ketika ditangkap. 

Sehingga Polisi terpaksa melumpuhkan dengan menembak kakinya. “Modus pelaku adalah merusak kunci mobil dengan kunci palsu dan membawa kabur untuk dijual,” kata Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, Kamis (11/2/2021). Polisi telah menyita barang bukti, antara lain kunci letter T dan tujuh mobil Mitsubishi Colt L300. 

Selain itu, dua mobil Toyota Yaris dan Toyota Avanza yang dipakai beraksi turut disita. Sementara itu, tersangka Wawan mengaku sengaja mengincar mobil Mitsubishi Colt L300 karena mudah dijual. Tersangka kemudian dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network