BOYOLALI, iNews.id - Satlantas Polres Boyolali mengamankan kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai ketentuan saat melintas di Jalan Raya Solo-Semarang. Kendaraan mengganggu pengendara lain karena bentuknya lebar dan menghabiskan badan jalan.
Kendaraan modifikasi tidak sesuai ketentuan atau sering disebut rewo-rewo, bentuknya lebar dan sangat rendah. Polisi bahkan kesulitan saat akan membawanya, sehingga harus ditumpangi sejumlah petugas dengan dikawal mobil patwal.
Kendaraan rewo-rewo sebelumnya ditumpangi sejumlah pemuda melintas di Jalan Solo-Semarang. Polisi yang sedang melakukan penyekatan sosialisasi aplikasi peduli lindungi langsung mengamankan kendaraan tersebut.
“Kendaraan kami amankan karena sangat mengganggu pengguna jalan, bentuknya lebar memakan badan jalan,” kata Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Yuli Anggraeni, Senin (30/8/2021).
Modifikasi kendaraan ini dinilai melanggar Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan rewo-rewo nantinya dimusnahkan. Sedangkan pengendara berikut penumpangnya disuruh pulang karena tidak membawa identitas diri.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait