SEMARANG, iNews.id – Seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial RS melangsungkan pernikahan dengan perempuan berinisial I di Aula Kunjungan Lapas Semarang, Senin(13/11/2023). Berkoordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ngaliyan, akad nikah dilakukan bersama penghulu dan disaksikan oleh keluarga WBP serta petugas Lapas.
“Menikah adalah anjuran dari agama, kepada mempelai, niatkan dengan lurus dan hanya semata-mata mengharap ridho dari Allah. Untuk meningkatkan taqwa dengan melaksanakan perintahnya serta menjauhi larangannya," kata penghulu.
Mempelai melaksanakan akad dengan diberikan mas kawin seperangkat alat salat dan juga cincin seberat 2 gram. RS mengaku sangat senang dapat melangsungkan pernikahan walaupun masih berada di jeruji.
“Alhamdulillah saya senang, dapat diberikan izin dari Lapas, persyaratan mudah dan semua lancar. Semakin lama saya menghalalkan dia, akan menjadi dosa jika berdampingan, selagi ada kesempatan maka saya usahakan," ujarnya.
RS adalah terpidana kasus narkotika, mendapatkan vonis 5 tahun subsidair 6 bulan kurungan. Saat ini sudah menjalani 6 bulan.
Ibu RS mengungkapkan bahwa dirinya senang sekaligus sedih, di momen yang indah ini ia harus terpisah oleh anaknya yang berada di penjara.
Lapas memang memberikan hak yang sama terhadap WBP. Jika ada yang ingin melangsungkan pernikahan, cukup mengajukan permohonan ke Lapas. Persyaratannya pun juga mudah, keluarga dapat membuat surat permohonan serta surat penjamin.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait