SALATIGA, iNews.id - Richo Paundratama alias Kopet (18), warga Karanganyar RT 02 RW 05 Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Salatiga. Remaja ini ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki ganja kering.
Kasubbag Humas Polres Salatiga Kompol Djoko Lelono mengatakan, tersangka ditangkap pada 30 November 2020 sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Diponegoro tepatnya di sebelah SD Pulutan, Sidorejo, Salatiga. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas transaksi narkotika di Jalan Diponegoro.
"Dalam penyelidikan, anggota Sat Resnarkoba melihat seorang remaja dengan gerak-gerik yang mencurigakan di Jalan Diponegoro. Anggota langsung mengamankan remaja tersebut," terang Djoko Lelono, Rabu (2/12/2020).
Dalam pemeriksaan, remaja itu mengaku bernama Richo Paundratama alias Kopet. Saat diinterogasi lebih jauh, Richo mengaku membawa dan menyimpan narkotika jenis ganja. Mendapati pengakuan tersebut, selanjutnya polisi melakukan penggeledahan terhadap terlapor dan di temukan barang bukti berupa plastik warna hitam berisi dua paket ganja kering dengan berat kotor 52,78 gram.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat beenopol H 2293 ALC serta satu handphone yang digunakan tersangka untuk sarana transaksi ganja.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Status tersangka adalah pemakai," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait