Ilustrasi tersangka (Taufan Mustafa/MNC Portal)

SALATIGA, iNews.id - Seorang pemuda berinisial BSW (23) warga Perengsari, Kutowinangun Lor, Tingkir, Kota Salatiga ditangkap polisi. Yang bersangkutan diduga memiliki narkotika jenis ganja

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, pengungkapan kasus kepemilikan ganja merupakan hasil penyelidikan personel Satresnarkoba setelah mendapat laporan dari masyarakat. Tersangka ditangkap di salah rumah di daerah Ngaglik, Ledok, Argomulyo.

"Dalam penangkapan, disita barang bukti antara lain satu paket ganja kering siap pakai seberat 4,83 gram. Satu paket daun, biji dan batang ganja kering dibungkus kertas warna coklat dibungkus plastik bening yang dimasukkan ke dalam bekas rokok seberat 5,03 gram. Total ganja yang diamankan 9,86 gram," kata Indra Mardiana, Kamis (21/7/2022).

Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Pasal 114 (1) Sub Pasal 111 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network