BLORA, iNews.id – Aparat Polres Blora menangkap seorang pria asal Semarang karena diduga terlibat tindak pidana kepemilikan psikotropika. Pria berinisial MZ ditangkap berikut barang bukti 10 butir tablet Alprazolam 1 mg.
MZ ditangkap di Desa Jagong, kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Penangkapan berawal dari informasi warga.
"Pelaku kami amankan saat di depan warung pada 25 Agustus 2022 kemarin,” kata Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa, Jumat, (26/08/2022).
Pelaku selanjutnya digelandang ke kantor polisi beserta barang bukti 10 tablet Alprazolam 1mg berbentuk bulat warna pink bertuliskan mf, dan satu buah handphone.
Atas perbuatannya, MZ dijerat Pasal 62 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait