Tersangka GAS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Seorang pemuda berinisial GAS, warga Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora ditangkap polisi setelah diduga memiliki sabu-sabu. Barang bukti sabu dengan berat bruto 1,04 gram turut disita dalam perkara ini. 

Kasatresnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santosa mengatakan, kasus terungkap berkat informasi dari masyarakat. 

"Berdasarkan Informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi," kata Edi Santosa, Kamis (7/4/2022). 

Setelah menemukan identitas terduga pelaku, polisi melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Hasilnya ditemukan sabu dan beberapa barang bukti lainnya. 

Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Blora untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network