Petugas Satpol PP dan Damkar Kendal menyegel minimarket yang tidak mengantongi izin usaha. (Foto: iNews/Eddie Prayitno)

KENDAL, iNews.id – Petugas Satpol PP Kendal menyegel minimarket di Kelurahan Karangsari, Kabupaten Kendal, Rabu (13/11/2019). Penyegelan dilakukan karena pemilik minimarket tersebut tidak segera melengkapi perizinan.

Sebelum disegel, pemilik minimarket tersebut sudah diberikan surat teguran dan peringatan hingga tiga kali. Namun, surat itu tidak diindahkan.

Dalam penyegelan itu, tim gabungan tidak bisa menemui pemilik minimarket ataupun supervisor. Hanya ada karyawan yang menemui tim gabungan.

Kepada karyawan, Kepala Satpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo memberikan pengarahan bahwa pemilik belum bisa melengkapi perizinan pendirian minimarket. Karyawan hanya diminta untuk segera menyelesaikan pekerjaannya dan menutup toko untuk sementara waktu menunggu perizinan lengkap.

“Surat teguran dan peringatan untuk segera melengkapi perizinan segera dipenuhi sudah diberikan hingga tiga kali. Namun pemilik minimarket hingga kini belum juga mengurus dan melengkapinya,” kata Toni Ari Wibowo.

Dia menjelaskan, sesuai Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi  Tertentu, Perda Nomor 22 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal dan Toko Modern, serta Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tribuntranmas Kabupaten Kendal minimarket tersebut disegel dan berhenti beroperasi.

Seusai mendengarkan penjelasan dari tim gabungan dan menandatangani berita acara penyegelan, minimarket tersbeut kemudian ditutup dan petugas memasang garis pembatas Satpol PP.

Petugas juga memasang peringatan bahwa minimarket ini disegel dan tidak boleh beroperasi hingga seluruh perizinan diselesaikan oleh pemilik.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network