Tersangka SW saat ditahan di Mapolres Semarang setelah diduga terlibat kasus penipuan dengan modus bisnis kain. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id - Seorang perempuan berinisial SW (49) asal Kota Bekasi, Jawa Barat ditangkap aparat Satreskrim Polres Semarang. Yang bersangkutan diduga menipu dan menggelapkan uang Rp3,6 miliar dengan modus menjual kain rol 17 kontainer.

Korban dalam perkara ini bernama Yusnaniar dan Muslimin, warga Bawen, Kabupaten Semarang. Kasus berawal ketika korban Muslimin ditawari berbisnis kain rol 17 kontainer oleh GR (almarhum) pada Juni 2020.

Korban tertarik dan selanjutnya dipertemukan dengan tersangka SW serta pemilik kain FSS alias FF. Dalam pertemuan di Semarang, FF menyebut bahwa kain 17 kontainer tersebut miliknya. Posisi kain berada di gudang penimbunan barang Tanjung Priok Jakarta. 

“Korban tertarik untuk membelinya. Akhirnya terjadi kesepakatan dan korban membeli kain rol tersebut seharga Rp3,6 miliar," kata Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika, Senin (28/3/2022). 

Korban berani membeli kain tersebut lantaran FF diketahui sebagai pemilik perusahaan garmen di Semarang. Tersangka SW selanjutnya meminta Muslimin untuk melakukan pembayaran dengan cara ditransfer ke nomor rekening bank miliknya. 

“Karena Muslimin sudah yakin akan keberadaan 17 kontainer kain rol tersebut, kemudian meminta Yusnaniar untuk mengirimkan uang melalui bank swasta di Ungaran dengan total Rp3,6 miliar dalam jangka waktu 7 Agustus hingga 1 September 2020," katanya. 

Namun setelah uang ditransfer semuanya, barang tidak segera dikirim dan korban berusaha untuk menagih. Tetapi hingga Maret 2022 barang juga belum dikirim. 

Akhirnya, pada 19 Maret 2022 Muslimin dan Yusnaniar melaporkan tersangka SW ke Polres Semarang. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan diketahui tersangka berada di Jakarta.

Satreskrim Polres Semarang berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diringkus pada Jumat (25/3/2022) dan digelandang ke Polres Semarang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sabtu malam tersangka tiba di Polres dan langsung dilakukan pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan," katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network