PEMALANG, iNews.id – Tim Unit Reskrim Polsek Moga, Pemalang, Jawa Tengah menangkap tersangka pembunuhan terhadap Vera Anjelia Nur Hidayah (8) bocah kelas 2 SD di Kampung Cinangka, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tersangka berinisial H (23) yang berjualan bubur ayam ini ditangkap di rumahnya di Dukuh Cikalong, Desa Gendoang, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Kamis (4/7/2019).
Kapolres Pemalang, AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersangka yang berjualan bubur ayam merasa terganggu oleh korban saat ingin beristirahat setelah pulang berjualan. “Karena merasa terganggu saat ingin beristirahat, tersangka membunuh korban di kontrakannya,” katanya.
Setelah membunuh korban, tersangka merasa takut dan sempat melarikan diri ke Surabaya selama dua hari, lalu ke Cirebon, Jawa Barat dan Semarang. “Di Semarang, tersangka mengalami kecopetan dan kehilangan dompet dan handphone-nya, sehingga memutuskan untuk pulang ke Pemalang,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka setelah mendapat informasi kepulangannya di kampung halamannya, Dukuh Cikalong Desa Gendoang Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (4/7/2019).
Tersangka H diduga membunuh korban berinisial FAN (8) di kontrakan tersangka. Korban sempat dinyatakan hilang pada Sabtu (29/6/2019). Namun, korban akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbungkus kain di dalam bak kamar mandi rumah kontrakan tersangka pada Selasa (2/7/2019).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait