Ilustrasi, polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh karena menyebarkan konten asusila. (Foto: Istimewa).

SEMARANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh. WNA karena menyebarkan konten asusila di media sosial. WNA bernama Mohosin (38) kelahiran Dhaka itu ditangkap karena menyebarkan konten asusila di media sosial.

Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan, motif asmara menjadi pemicu Mohosin nekat melakukan aksinya. Mohosin tidak terima diputus oleh pacarnya yang merupakan warga Kota Semarang.

Perempuan tersebut, kata dia yang melaporkan Mohosin ke polisi karena menjadi korban dari aksi asusila tersebut.

“Dia (Mohosin) mengakui menyebarkan. Dia yang berbuat, merekam dan menyebarkan, potensi sebagai tersangka besar sekali,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio di Jateng, Senin (3/7/2023).

Dia menjelaskan, antara Mohosin dan perempuan tersebut sudah kenal lama. Mohosin, lanjut dia di Indonesia sudah enam tahun dan sehari-hari tinggal di Jakarta.  

Menurutnya, Mohosin dan perempuan yang melaporkannya itu berpacaran. “Karena tidak mau putus (hubungan asmara), dia sebarkan (konten asusila),” katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network