PURWOREJO, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pornografi di media sosial yang melibatkan seorang muncikari di Purworejo, Jawa Tengah. Pelaku memperdaya hingga mendapatkan foto bugil korban untuk diajak bercinta hingga meminta uang.
Tersangka diketahui bernama Aji (38) warga Desa Condongsari Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo. Berbekal foto bugil tersebut, dia melakukan ancaman menyebarkan jika korban tak memenuhi keinginannya.
Korban yang ketakutan foto bugilnya tersebar, akhirnya bersedia menemui tersangka pada Jumat 18 September 2020 sekira pukul 09.00 WIB. Mereka bertemu di Pasar Sendang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo.
“Tersangka kemudian mengajak korban ke salah satu penginapan di Pantai Glagah Kulonprogo. Di penginapan tersebut tersangka melakukan hubungan selayaknya suami istri dengan korban sebanyak tiga kali, sampai sekira pukul 11.00 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agil, Rabu (4/11/2020).
Namun, pelaku masih belum puas hingga keesokan harinya kembali menghubungi korban melalui aplikasi chat, pada Sabtu 19 September 2020. Tersangka memaksa korban untuk kembali melakukan VCS (video call sex).
“Dengan alasan bahwa hari Jumat kemarin cuma sampai jam 11.00 WIB, jadi tersangka masih punya waktu. Namun sampai malam korban tidak mau melakukan VCS. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan kembali foto-foto bugil yang dia miliki,” ucapnya.
“Tersangka meminta kembali kepada korban untuk berhubungan suami istri lagi secara gratis dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya. Selain itu tersangka juga meminta uang sebesar Rp100.000 kepada Korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugilnya,” katanya.
Aksi tersebut kemudian terendus polisi yang langsung bergerak mengamankan tersangka. Pelaku digelandang ke Mapolres Purworejo guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait