Tersangka AMP, warga Mojolaban, Sukoharjo yang ditangkap polisi setelah menganiaya tetangganya sendiri. Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Aparat Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap pelaku penganiayaan di Dukuh Tegal, Desa Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Pelakunya adalah AMP (18), warga Mojolaban, Sukoharjo. 

Pelaku ditangkap setelah menganiaya Sri Waluyo (38) tetangganya. Sedangkan kejadian berawal ketika pelaku mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak standar yang dibleyer-bleyer.

“Dimana dengan kejadian itu, korban merasa terganggu dan menegur pelaku untuk menghentikan membleyer-bleyer motornya,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu (10/8/2022).

Setelah mendapat teguran dari korban, lanjut Kapolres, pelaku justru tidak terima dan pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Akibatnya, korban memar serta mengalami pusing dan mual-mual.

Mendapati kejadian tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan pelakunya adalah AMP.

Atas perbuatannya itu, korban dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2,8 tahun. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network