SOLO, iNews.id – Sebanyak 22 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Solo mendapat remisi natal. Satu di antaranya langsung bebas, yakni Supanto. Dia mengaku senang bisa mengirup udara bebas, namun sedih karena tidak ada anggota keluarganya yang menjemput, Selasa, 26 Desember 2017.
Para narapidana yang menerima remisi ini sebelumnya telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan berkelakuan baik, serta tidak melanggar aturan dalam lapas. Remisi ini berupa pengurangan antara 15 hari sampai satu bulan masa hukuman.
Remisi bagi 22 napi di Lapas Solo diberikan setelah perayaan Natal. Jumlah napi yang mendapat remisi natal tahun ini naik dibanding tahun lalu yang hanya sebanyak 20 napi.
Video Editor: Kuntadi
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait